Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi

Selasa, 23 Juni 2020 | 13:17 WIB
Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian termasuk KPK untuk memberikan kepastian hukum. Mahfud ingin semua kasus yang terjadi di Indonesia segera diselesaikan agar tidak menggantung.

"Tidak secara spesifik bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian dari kasus, banyak perkara dari P19 (Pengambalian Berkas perkara untuk dilengkapi) ke P21 (Pelimpahan Berkas), ke P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan), P18 (Hasil Penyelidikan Belum Lengkap) sering bolak-balik banyak kasus," ujar Mahfud usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

"Itu kita minta agar kejagung dan kepolisian agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau nggak ya nggak," Mahfud menambahkan.

Pernyataan Mahfud menyusul pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Jaksa Agung di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin (22/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Hasil Survei ASI, Kinerja Pemerintah di Bidang Hukum di Peringkat Buncit

Kepada  Firli, Mahfud juga sudah mengingatkan agar KPK tidak terlalu banyak menggantung kasus sehingga menjadi opini di masyarakat.

"Jadi KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," ucap dia.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, ada aturan-aturan hukum yang harus diambil KPK. Nantinya aturan itu tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ada aturan-aturan hukum dimana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya. Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat itu saja yang kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," katanya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI