Novel Tak Lagi Berharap Keadilan di Sidang: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar

Selasa, 23 Juni 2020 | 13:04 WIB
Novel Tak Lagi Berharap Keadilan di Sidang: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Satria Iriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Satria Iriawan mengemukakan bahwa pembelaan terdakwa terkait pernyataan yang menyebut menyiram cairan asam sulfat H2SO4 ke arah mata Novel Baswedan tanpa sengaja tidak disertai alat bukti.

Sementara, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa akibat siraman tersebut mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen dan kanannya mengalami kerusakan hingga 50 persen.

"Maka dapat disimpulkan penasihat hukum (terdakwa) mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujar Satria.

Baca Juga: Jaksa ke 2 Terdakwa Peneror Novel: Alasan Tak Sengaja Celakai Tak Berdasar!

"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," imbuhnya.

REKOMENDASI

TERKINI