Novel Tak Lagi Berharap Keadilan di Sidang: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar

Selasa, 23 Juni 2020 | 13:04 WIB
Novel Tak Lagi Berharap Keadilan di Sidang: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah pesismistis terhadap proses persidangan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Alasan Novel tak lagi menaruh harapan untuk mendapatkan keadilan lantaran menganggap sejak dari penyidikan hingga ke persidangan, kasus yang menjerat dua polisi aktif itu sudah jauh dari fakta-fakta di lapangan.

"Sudah terlalu jauh dari nalar. Saya susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materil," ujar Novel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2020).

Dia juga menyoroti sidang agenda pembacaan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum, Senin (23/6/2020). Meski menolak pleidoi terdakwa, Jaksa tetap hanya memberikan satu tahun penjara kepada kedua Ronny dan Kadir. 

Baca Juga: Jaksa ke 2 Terdakwa Peneror Novel: Alasan Tak Sengaja Celakai Tak Berdasar!

Terkait hal ini, Novel hanya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apakah proses persidangan kasus air keras sudah memenuhi keadilan bagi korbannya.

"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi tidak demikian," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

JPU tetap berpegang teguh menuntut kedua anggota Brimob Polri itu dengan hukuman 1 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban atau replik JPU atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Jaksa Satria Iriawan mengemukakan sejumlah alasannya.

Baca Juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara

Salah satunya, menyatakan bahwa pembelaan terdakwa telah melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 secara spontanitas ke mata Novel Baswedan tidak berdasar.

REKOMENDASI

TERKINI