Ini Protokol Kesehatan untuk Salon dan Barbershop Sesuai Anjuran Kemenkes

Selasa, 23 Juni 2020 | 12:58 WIB
Ini Protokol Kesehatan untuk Salon dan Barbershop Sesuai Anjuran Kemenkes
ILUSTRASI - Seorang tukang cukur menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bersiap memotong rambut di halaman rumah pelanggan di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki tatanan new normal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan yang mengatur protokol kesehatan di sejumlah tempat umum, salah satunya salon dan barbershop. Protokol kesehatan di salon tersebut harus dilakukan guna mencegah penularan virus corona baru Covid-19.

Aturan mengenai protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/328/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut telah diresmikan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020.

Protokol kesehatan di salon dan barbershop perlu diperhatikan dengan serius karena tempat ini berpotensi terjadi penularan Covid-19. Sebab, di salon ada kontak erat yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan pelanggan.

Baca Juga: Dilaporkan Langgar Protokol Kesehatan, Ketua KPK: Saya Pakai 3 Jenis Masker

Berikut protokol kesehatan di salon dan barbershop:

Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha salon dan barbershop dianjurkan untuk memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah berkaitan dengan Covid-19. Informasi tersebut bisa diakses melalui laman resmi:
- https://infeksiemerging.kemkes.go.id
- www.covid19.go.id
- Kebijakan pemerintah daerah setempat

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses. Setiap pengunjung yang hendak masuk diwajibkan membersihkan tangan mereka dan diperiksa suhu tubuhnya maksimal 37,4 derajat selsius.

Pelaku usaha harus memastikan para pekerja telah memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Para pekerja yang sakit atau memiliki gejala Covid-19 sebaiknya dilarang masuk bekerja.

Baca Juga: New Normal Sektor Pariwisata dan Bagaimana Protokol Keamaan dan Kesehatan

Pekerja diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, eye protection dan celemek selama bekerja. Selain itu, pastikan peralatan yang digunakan bersama seperti alat potong rambut disterilkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI