Kebut Berkas Nurhadi, KPK Periksa Lima Saksi

Selasa, 23 Juni 2020 | 12:07 WIB
Kebut Berkas Nurhadi, KPK Periksa Lima Saksi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima saksi tersebut yakni Manajer Finance PT. Multicon Indraja Terminal Totok Sugiarto, Angelina Anastasia Hutagaol, Justinus Hutabarat. Kedua saksi wiraswasta.

Kemudian, Sudirmanto karyawan swasta dan H. Sudirman wiraswasta.

"Kami periksa kelima saksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Terungkap! Nurhadi dan Istrinya Beli Pemakaman Mewah di San Diego Hills

KPK kini terus menelisik kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016 mencapai Rp 46 miliar. Malam tadi, KPK telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Termasuk aset-aset milik Nurhadi hingga dugaan kedekatan Tin dengan saksi pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Cecar Kedekatan Tin Zuraida dengan Saksi Kardi

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI