Suara.com - Kantor Balai Kota DKI Jakarta digeruduk pendemo dari kalangan orang tua murid, Selasa (23/6/2020).
Aksi demonstrasi itu digelar ketika Jakarta sedang marak penyebaran virus Corona (Covid-19).Mereka melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Pantauan Suara.com, para orang tua murid ini menjadikan depan pintu gerbang kantor Anies, Jalan Medan Merdeka Selatan ini sebagai lokasi aksi. Ada sekitar 100 orang yang ikut melakukan demontrasi tersebut.
Massa yang didominasi kaum bapak dan ibu ini mengatasnamakan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak).
Baca Juga: Periksa Orang Lebih Banyak, Anies Sebut Hanya 5 Persen yang Positif Covid
Selama aksi berlangsung, massa aksi terlihat mengenakan masker, bahkan ada juga yang menggunakan pelindung wajah atau face shield.
Salah satu perwakilan Geprak, Agung Wibowo Hadi (46) mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020 yang mengatur seleksi penerimaan jalur zonasi berdasarkan usia tak adil. Ia menyebut anaknya sudah terkena dampak dari aturan itu.
Menurutnya jalur zonasi hanya mengacu pada jarak antara sekolah dengan rumah peserta didik. Namun dalam penerapannya, jarak warga yang satu Kelurahan disamakan seluruhnya.
"Alasannya Disdik tidak bisa mengukur jarak rumah ke sekolah secara rinci," kata Agung saat ditemui di lokasi.
Padahal, rumah Agung disebutnya hanya berjarak sekitar 75 meter ke sekolah. Namun anaknya justru kalah saing dengan rumah yang lebih jauh tapi memiliki usia lebih tua.
Baca Juga: Anies Sebut Jumlah Pasien Corona di Jakarta Terus Meningkat
"Kan sekarang jadinya main tua-tuaan. Padahal rumah saya cuma 75 meter jaraknya," pungkasnya.
Para orang tua murid ini meminta agar aturan penggunaan usia dihapuskan dan diganti dengan nilai akademik. Mereka melakukan aksi demi bertemu dengan Anies untuk bisa mengubah aturan dengan segera sebelum masa PPDB berakhir.