Tim gabungan membawa 25 orang termasuk John Kei serta menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, telepon seluler dan kendaraan. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima orang lainnya serta menetapkan tersangka terhadap John Kei dan kelompoknya.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51.
Banyak Kasus
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya
Menjelang Hari Natal 2019, John Kei menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap (Jawa Tengah) setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei memberikan "kejutan" bahwa dirinya telah mengabdikan diri menjadi pendeta setelah mendapatkan "petunjuk" kehidupan selama menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.
Enam bulan berlalu setelah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat, masyarakat dikejutkan dengan dua aksi anarkis di Green Lake City dan Cengkareng karena keterlibatan John Kei dan kelompoknya.
Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya. Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.
Kedua kelompok itu kerap terlibat bentrokan. Bahkan tangan kiri John Kei menderita cacat usai diserbu kelompok Basri Sangaji pada suatu penyerangan.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Kelompok John Kei, Polisi Periksa Nus Kei Sebagai Saksi
Tidak lama setelah itu, John Kei dikaitkan dengan kematian Basri Sangaji akibat ditembak pada bagian dada di suatu lokasi. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan John.