Riko mengatakan, pengakuan pelaku membunuh anaknya dengan dipegang tengkuknya lalu kepalanya dibenturkan.
Setelah anaknya terjatuh, satu per satu dibenturkan lagi ke lantai dan dinding sebanyak 4 kali dan 5 kali.
Usai dibenturkan ke dinding, pelaku melihat ternyata IF masih bergerak. Ia lalu menginjak dada dan perutnya.
“Korban RA juga sama, ia menginjak perutnya,” katanya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan 2 Bocah Tewas di Sekolah Global Prima Medan
Ia menjelaskan, pelaku tidak memiliki HP, sehingga komunikasi yang dilakukan menggunakan akun Facebook. Pelaku harus ke warnet untuk membuka Facebook, kemudian mengirim pesan ke Facebook sang istri.
“Komunikasi melalui akun Facebook karena yang bersangkutan tidak punya HP. Pelaku sudah tes urine dan hasilnya negatif. Pelaku ditangkap 7 jam dari laporan yang kita terima. Pelaku ditangkap di Delitua, Deli Serdang,” katanya menambahkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP serta UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3.