Polisi Tunggu Digital Forensik Kasus Said Didu vs Luhut

Selasa, 23 Juni 2020 | 10:11 WIB
Polisi Tunggu Digital Forensik Kasus Said Didu vs Luhut
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan Bentuk NEW KPK. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil digital forensik dari sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan sekretaris BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Awi memastikan bahwa hingga saat ini Said Didu pun masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, saudara SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Awi kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Menurut Awi pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Dia berjanji akan menyampaikan bilamana ada perkembangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Luhut Polisikan Said Didu, Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Suka Main Lapor

"Update terakhir penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium," katanya.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat, 15 April 2020 lalu. Ketika itu Said Didu mengaku jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.

Luhut sendiri diketahui resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Sering Kutip Humor Gus Dur, Said Didu ke Hinca: Siap-siap Dipanggil

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI