Suara.com - Perjuangan Reyndhart Rossy N. Siahaan mendapatkan keadilan harus terpatahkan. Pada Senin (22/6/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukumnya selama 10 bulan penjara.
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyayangkan putusan Majelis Hakim tersebut.
"Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Kondisi Reyndhart yang menggunakan ganja sebagai jalan terakhir dalam pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya tidak menjadi pertimbangan hakim sama sekali.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
Dalam kondisi tersebut, Reyndhart seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu seharusnya ia lepas dari seluruh tuntutan hukum.
"Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan," ujarnya.
Putusan itu bahkan melebihi masa tahanan yang sudah mencapai 7 bulan, sehingga Reyndhart masih harus menjalankan 3 bulan di penjara.
Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di Indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.
Erasmus menyatakan kasus Reyndhart harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart sebagai salah satu korbannya.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir
Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, namun tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas.
"Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).