Usai membacakan isi dakwaan, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Irwanto menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Fitriadi Lanta, dan ia mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Fitriadi Lanta, Rahmat S dan rekan akan mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dengan jadwal pada persidangan Senin (29/6/2020) pekan depan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap terdakwa karena permohonan yang diajukan tersebut harus diperbaiki.
“Karena permohonan ini seyogianya yang mengajukan itu bukan rekan saudara, akan tetapi saudara sendiri, keluarga atau istri,” kata majelis hakim.
Baca Juga: Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis