Suara.com - Pemerintah menerbitkan kebijakan janggal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja dan perusahaan akan mendapatkan kewajiban baru: membayar iuran tabungan perumahan rakyat.
Dalam pasal 15 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 ayat mengatur besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Pada tahap awal, Tapera akan diwajibkan untuk aparatur sipil negara dan mulai membayar iuran mulai Januari 2021. Berikutnya, pada 2022-2023, peserta Tapera diperluas ke pekerja di perusahaan BUMN, BUMD dan BUMDes, serta TNI-Polri. Pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri juga diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera berlaku.
Kewajiban ini akan semakin menambah beban bagi pengusaha dan pekerja. Apalagi, selama ini masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja sudah dibebani berbagai macam iuran, antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lain yang hingga kini pengelolaannya masih amburadul.
Baca Juga: DPR : Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Skema Tapera
Kewajiban negara memenuhi kebutuhan papan masyarakat sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf H Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi warganya itu dilimpahkan kembali kepada masyarakat.
Di sisi lain, ada keraguan besar soal kredibilitas pemerintah dan/atau badan usaha yang terafiliasi pada pemerintah untuk mengelola iuran dari nasabah atau pesertanya. Adanya dugaan kerugian negara di Jiwasraya dan Asabri dalam beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bukti belum kredibelnya lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola iuran peserta. Bukan tak mungkin preseden serupa terjadi dalam Tapera ini, bila manajemen pengelolaan investasi dan dana tak dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Menyikapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan menolak pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera karena akan menambah beban masyarakat, terutama pekerja maupun pemberi kerja.
"Kami menolak rencana pemerintah menggalang dana besar-besaran dengan cara memungut upah dari para pekerja dan pengusaha dalam jangka panjang," kata AB Kurniawan, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia dalam keterangan pers, Senin (22/6/2020) malam.
Pengumpulan dana besar dengan tajuk tabungan perumahan ini berpotensi dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain yang justru jauh dari rencana awalnya. AJI dan FSPMI juga mendorong negara untuk membantu kebutuhan dasar warga negara, salah satunya papan atau perumahan, dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga: Apa Itu Tapera yang Bakal Potong 2,5 Persen Gaji ASN dan Karyawan Swasta?
Saat ini harga perumahan semakin tak terjangkau oleh masyarakat. Kenaikan upah juga tak sebanding dengan melonjaknya harga properti sehingga banyak pekerja yang tak mampu memenuhi kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal.
"Mendesak pemerintah untuk fokus menangani pandemi Covid-19 dan membuat kebijakan yang mempriotaskan upaya penuntasan wabah, bukan menambah beban masyarakat, khususnya pekerja," tandasnya.