Ini Alasan Polisi Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Juni 2020 | 05:43 WIB
Ini Alasan Polisi Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Kelompok John Kei, Polisi Periksa Nus Kei Sebagai Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI