Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Tin Zuraida istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kedekatannya dengan saksi bernama Kardi.
Tin, usai diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat suaminya dalam sejumlah perkara di MA, diperiksa langsung untuk tiga tersangka Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Mengenai hubungan kedekatan antara saksi ( Tin Zuraida) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Tin juga ditelisik penyidik lembaga antirasuah mengenai sejumlah aset yang dimiliki bersama Nurhadi. Dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi Tin Zuraida.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Pilih Bungkam
Kemudian, Tin juga dicecar dalam pemeriksaan dianggap melakukan koordinasi dengan Nurhadi saat ingin ditangkap dirumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi (Tin) ketika tersangka NHD (Nurhadi) ditangkap," ungkap Ali
Usai diperiksa penyidik KPK, pada Senin (22/6/2020) malam ini, Tin hanya bungkam dihadapan awak media.
Ia, tak menjawab sepatah kata pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Tin, lebih memilih berjalan dengan terburu-buru untuk meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada Tin
terkait dugaan hubungannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kardi. Namun, Tin tetap memilih bungkam dan masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Adanya dugaan hubungan Tin dan Kardi, diungkap KPK setelah memeriksa Kardi sebagai saksi. Lantaran pengakuan Kardi kepada KPK, bahwa adanya sejumlah aset milik Tin dibawah kekuasaan Kardi.
KPK perkuat adanya dugaan hubungan antara Tin dan Kardi. Dimana KPK juga pernah memanggil saksi wiraswasta bernama Sofyan Rosada untuk dikonfirmasi terkait hal itu.
Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah asetmilik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.