Suara.com - Pemerintah Pusat telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar di pesantren kembali dibuka dengam berbagai ketentuan. Namun untuk DKI Jakarta, pesantren sampai saat ini dipastikan masih ditutup.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta Saiful Mujab mengatakan pembukaan pesantren harus mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas penanganan Covid-19 DKI. Sementara ia belum menerima instruksi apapun soal ini.
"Untuk di DKI Jakarta belum. Kita tetap mengikuti protokol kesehatan dari gugus tugas DKI, mengikuti wilayah masing-masing. Masuk ya masuk, tidak ya tidak," ujar Saiful di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ia menjelaskan, pesantren di DKI Jakarta juga ada yang memiliki sistem seperti sekolah non asrama atau seperti madrasah. Untuk jenis pesantren ini, kata Saiful, masih menerapkan sistem belajar daring atau online karena pesantren belum dibuka.
Baca Juga: Selenggarakan Pilkada di Tengah Covid, DPR Minta KPU Jamin Kesehatan Rakyat
"Nah itu menggunakan protokol kesehatan, mengikuti pola seperti madrasah, daring, mereka jarak jauh, dari rumah," jelasnya.
Untuk pesantren asrama, ia mengakui masih ada sejumlah tempat yang masih ditinggali santri-santrinya. Sebab, mereka dilarang pulang ke daerah karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu untuk kasus seperti ini, proses kegiatan belajar masih berlangsung seperti biasa. Namun demikian, seluruh protokol kesehatan, pemeriksaan kesehatan pada guru, karyawan dan santri juga harus sudah dilakukan terlebih dahulu.
"Tapi dengan pengawasan intensif terkait kesehatan, bila ada satu yang terinfeksi (Covid-19) maka dia akan diungsikan," pungkasnya.
Sebelumnya, pesantren menjadi salah satu sarana pendidikan yang hendak dibuka secara bertahap di tengah tatanan hidup baru atau New Normal. Akan tetapi, protokol kesehatan tetap menjadi poin paling utama jikalau kegiatan belajar mengajar kembali dilangsungkan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Periksa Orang Lebih Banyak, Anies Sebut Hanya 5 Persen yang Positif Covid
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan pembukaan pesantren menjadi kewenangan dari pemilik pondok pesantren serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain menjadi pihak yang paling paham akan kondisi pondok pesantren, diharapkan juga ada yang bisa mengatur terkait protokol kesehatannya.
"Oleh karena itu, kapan Pondok Pesantren akan dibuka lagi dan kapan para santri mulai boleh masuk menjadi kewenangan Gugus Tugas Daerah dan Pengasuh Pondok Pesantren, merekalah yang tahu kondisi riil dimasing-masing daerah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2020).