Jual Masker Palsu, Bos Perusahaan Farmasi China Dihukum 15 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 | 19:44 WIB
Jual Masker Palsu, Bos Perusahaan Farmasi China Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Masker. (Pixabay.com/Vesna_Pixi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bos perusahaan farmasi di Beijing dijatuhi hukuman belasan tahun penjara karena menjual masker palsu di tengah pandemi virus corona di China.

Menyadur South China Morning Post pada Senin (22/6/2020), Li Dong, bos perusahaan farmasi Beijing Jinghai Kangbaixin Medicine Co, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menjual masker wajah palsu di puncak pandemi virus corona China.

Menurut laporan surat kabar The Economic Observer,  Li dan dua rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan di distrik Chaoyang pada hari Jumat. Rekan Li diidentifikasi sebagai Li Yuzhang dan Luo Hanyi.

Kasus ini berawal pada bulan Januari ketika Li membeli dan kemudian menjual melalui jaringan tokonya lebih dari 580.000 masker palsu yang diklaim buatan 3M.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, China Tetap Gelar Festival Daging Anjing

Permintaan akan masker melonjak pada saat pandemi virus corona menyebar. Namun, setelah menerima keluhan tentang kualitas produk, pemerintah setempat memulai penyelidikan, yang berakhir dengan Li dan rekan-rekannya ditangkap pada 1 Februari.

Pada 25 Februari, mereka didakwa menjual barang-barang palsu dan di bawah standar oleh jaksa di Chaoyang.

Kangbaixin mengeluarkan permintaan maaf tiga hari kemudian atas tindakan tersebut dan menawarkan kompensasi - tiga kali lipat dari harga pembelian - kepada siapa saja yang membeli masker antara 23-26 Januari.

Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan meraup untung hingga 4,3 juta yuan (sekitar Rp 8,6 miliar) dari penjualan masker palsu tersebut.

Dikutip dari Thepaper.cn, para terdakwa mengatakan saat persidangan pada akhir Maret bahwa mereka percaya produk itu asli dan telah diperdaya oleh pemasok untuk membelinya karena diming-imingi sertifikat kualitas yang ternyata palsu.

Baca Juga: Halau Corona, China Larang Daging Ayam AS dan Tutup Pabrik Pepsi

Ini bukan pertama kalinya Kangbaixin, yang mengoperasikan lebih dari 60 apotek di Beijing, telah dihukum karena pelanggaran terkait masker.

Pada Januari, perusahaan itu didenda 100.000 yuan (sekitar Rp 199 juta) oleh pihak berwenang di distrik Dongcheng kota karena mengambil untung dari penjualan masker PM2.5, setelah menjualnya dengan mark-up 260 persen dari harga pembelian.

Ketika Covid-19 mulai menyebar di seluruh dunia, China menggenjot upayanya untuk menindak perusahaan yang memproduksi atau menjual masker palsu, serta mereka yang mencari keuntungan dari penjualan tersebut.

Pada 12 Maret, pemerintah mengatakan telah menyita lebih dari 80 juta masker dan 370.000 botol desinfektan yang ternyata palsu atau kurang layak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI