Pada Januari, perusahaan itu didenda 100.000 yuan (sekitar Rp 199 juta) oleh pihak berwenang di distrik Dongcheng kota karena mengambil untung dari penjualan masker PM2.5, setelah menjualnya dengan mark-up 260 persen dari harga pembelian.
Ketika Covid-19 mulai menyebar di seluruh dunia, China menggenjot upayanya untuk menindak perusahaan yang memproduksi atau menjual masker palsu, serta mereka yang mencari keuntungan dari penjualan tersebut.
Pada 12 Maret, pemerintah mengatakan telah menyita lebih dari 80 juta masker dan 370.000 botol desinfektan yang ternyata palsu atau kurang layak.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, China Tetap Gelar Festival Daging Anjing