Suara.com - Seorang bos perusahaan farmasi di Beijing dijatuhi hukuman belasan tahun penjara karena menjual masker palsu di tengah pandemi virus corona di China.
Menyadur South China Morning Post pada Senin (22/6/2020), Li Dong, bos perusahaan farmasi Beijing Jinghai Kangbaixin Medicine Co, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menjual masker wajah palsu di puncak pandemi virus corona China.
Menurut laporan surat kabar The Economic Observer, Li dan dua rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan di distrik Chaoyang pada hari Jumat. Rekan Li diidentifikasi sebagai Li Yuzhang dan Luo Hanyi.
Kasus ini berawal pada bulan Januari ketika Li membeli dan kemudian menjual melalui jaringan tokonya lebih dari 580.000 masker palsu yang diklaim buatan 3M.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, China Tetap Gelar Festival Daging Anjing
Permintaan akan masker melonjak pada saat pandemi virus corona menyebar. Namun, setelah menerima keluhan tentang kualitas produk, pemerintah setempat memulai penyelidikan, yang berakhir dengan Li dan rekan-rekannya ditangkap pada 1 Februari.
Pada 25 Februari, mereka didakwa menjual barang-barang palsu dan di bawah standar oleh jaksa di Chaoyang.
Kangbaixin mengeluarkan permintaan maaf tiga hari kemudian atas tindakan tersebut dan menawarkan kompensasi - tiga kali lipat dari harga pembelian - kepada siapa saja yang membeli masker antara 23-26 Januari.
Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan meraup untung hingga 4,3 juta yuan (sekitar Rp 8,6 miliar) dari penjualan masker palsu tersebut.
Dikutip dari Thepaper.cn, para terdakwa mengatakan saat persidangan pada akhir Maret bahwa mereka percaya produk itu asli dan telah diperdaya oleh pemasok untuk membelinya karena diming-imingi sertifikat kualitas yang ternyata palsu.
Baca Juga: Halau Corona, China Larang Daging Ayam AS dan Tutup Pabrik Pepsi
Ini bukan pertama kalinya Kangbaixin, yang mengoperasikan lebih dari 60 apotek di Beijing, telah dihukum karena pelanggaran terkait masker.