Opini WTP ini disampaikan oleh Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. WTP diberikan karena perencanaan keuangan dengan pelaksanaannya dianggap cukup sesuai.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).