BPK Beri Catatan Masalah DKI: dari Soal Rusun, Reklame, Hingga Polusi Udara

Senin, 22 Juni 2020 | 19:33 WIB
BPK Beri Catatan Masalah DKI: dari Soal Rusun, Reklame, Hingga Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah memimpin upacara HUT DKI Jakarta ke 493 yang digelar di masa pandemi Corona. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan permasalahan DKI Jakarta atas laporan keuangan yang diterima. Masalah yang ditemukan di antaranya mengenai Rumah Susun (Rusun), reklame, hingga polusi udara.

Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna tentang laporan keuangan DKI tahun 2019. Meski ada sejumlah catatan masalah, DKI menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Masalah yang dikemukakan BPK yang pertama adalah belum adanya penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018-2019 di Pulau Maju. Lalu kedua adalah pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dinilai belum memadai.

"Ketiga, pengelolaan kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai," ujar Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Ilmuwan: Lockdown Kurangi Polusi Tapi Berdampak Kecil pada Perubahan Iklim

Selanjutnya yang keempat, penyelesaian pendapatan diterima di muka titik reklame juga disebut belum memadai. Pengelolaan hutang kompensasi, koefisien lantai bangunan juga dinilai belum memadai.

"Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal. Dan buku tiga atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," katanya.

Di luar catatan itu, permasalahan utama yang dikemukakan adalah soal program pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat. Program ini disorot pihaknya karena menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2019.

"Hasil pemeriksaan kinerja tersebut menunjukkan bahwa upaya pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan empat permasalahan utama," pungkasnya.

Berikut empat permasalahan utama dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat yang disampaikan dalam BPK:

Baca Juga: Pakar: Tingkat Polusi Akan Kembali Ketika Lockdown Melonggar

  1. Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki grand desain pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara.
  2. Penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta perlu didukung rencana aksi dan target konversi bahan bakar (ramah) untuk lingkungan.
  3. Penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta.
  4. Penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan DKI Jakarta tahun anggaran 2019. Apresiasi ini didapatkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke 439.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI