Suara.com - Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
Nantinya atas persetujuan tersebut, DPR meminta KPU dapat terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa membacakan kesimpulan rapat, Senin (22/6/2020).
Selain PKPU, DPR dan Kemendagri sekaligus menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Ibu dan Adik Mempelai Meninggal karena Corona
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," kata Saan.
Terakhir yang menjadi kesimpulan dalam rapat, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN sebagaimana dalam hasil rapat sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.