Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan kronologi ketika kelompok preman pimpinan John Kei menyerag sebuah ruma milik Nus Kei di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, siang kemarin.
Menurutnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di ketika menyerang rumah korban. Akibatnya, satu orang yang merupakan pengemudi ojek online terluka pada bagian kaki.
"Satu orang ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2020).
Tak hanya itu, kelompok John Kei turut merusak gerbang perumahan Green Lake City, tepatnya di Cluster Australia. Akibatnya, satu orang petugas keamanan perumahan mengalami luka karena ditabrak mobil yang dikemudikan anak buah John Kei.
Baca Juga: John Kei Belum Bebas Murni, Hukuman Bakal Ditambah karena Pidana Baru
"Satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho. Keduanya (sekuriti dan pengendara ojek online) dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah," katanya.
Sebelumnya, polisi mengatakan motif penyerangan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tengerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dilatarbelakangi oleh masalah hasil penjualan tanah. Hal tersebut diketahui seusai polisi memeriksa para tersangka secara intensif.
Insiden penyerangan ini bermula saat kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang berlokasi di perumahan Green Lake City Klaster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin. Saat itu, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang mencari Keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.
Hanya saja, Nus Kei yang tengah dicari oleh kelompok John Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei.
Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri saat. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.
Baca Juga: Begini Pembagian Tugas Anak Buah John Kei Serang Rumah Nus Kei
Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akkbat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamam hukuman mati.