Aksi Brutal Kelompok John Kei, Tembak Jempol Ojol hingga Tabrak Sekuriti

Senin, 22 Juni 2020 | 18:13 WIB
Aksi Brutal Kelompok John Kei, Tembak Jempol Ojol hingga Tabrak Sekuriti
Sekelompok orang bersenjata tajam dan api yang melakukan aksi penyerangan di Green Lake City Tangerang dan Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020). [kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamam hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI