John Kei Belum Bebas Murni, Hukuman Bakal Ditambah karena Pidana Baru

Senin, 22 Juni 2020 | 17:45 WIB
John Kei Belum Bebas Murni, Hukuman Bakal Ditambah karena Pidana Baru
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyesalkan keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan. Yasonna menilai John Kei yang berstatus bebas besyarat tersebut sebelumnya menunjukan sikap yang baik.

Kekinian, pihak Kemenkumham masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memutuskan kebijakan terkait pembebasan bersyarat John Kei.

"Kita sesalkan kejadian ini, dulunya sebelum pembebasan bersyarat baik sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengungkapkan, John Kei baru dapat dikatakan bebas murni apabila pada tahun 2025. Dengan adanya kasus baru yang menjerat, bukan tidak mungkin John Kei bakal kembali berada di balik jeruji dengan jangka waktu lebih lama.

Baca Juga: John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berkahir 2025 bebas murni tapi ada kejadian ini. Kita tunggu dulu bagaimana polisinya," ujar Yasonna.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," Yasonna menambahkan.

Untuk diketahui, Kepolisian telah menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei dan puluhan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan di Tangerang dan Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
John Kei dan puluhan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan di Tangerang dan Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Dalam kasus ini, John Kei dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dijerat kepada John Kei di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Kelompok John Kei Menyerbu Nus Kei di Green Lake City

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini.

John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari Yustus Corwing Kei alias ER, anak buah Nus Kei--yang masih kerabat John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana melanjutkan, John Kei terbukti membikin rencana pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya dalam kasus ini. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI