Suara.com - Anak buah John Kei mempunyai tugas masing-masing saat serang rumah Nus Kei di Green Lake City, Minggu (21/6/2020). Semua ini diperintahkan John Kei dari jauh.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Polisi: Penyerangan Berdarah ke Green Lake City Diperintahkan John Kei
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Polda Metro Jaya mengungkapkan penyerangan berdarah di Green Lake City diperintahkan John Kei. Sehingga polisi menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana.
Selain itu 29 orang anak buahnya juga dijerat dengan pasal yang sama. Hal itu menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana.
Baca Juga: DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati
Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.