DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

Senin, 22 Juni 2020 | 16:28 WIB
DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri saat. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akkbat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Baca Juga: John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI