Suara.com - Lelaki berusia 30 tahun berinisial R ditangkap polisi karena diduga membunuh kedua anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dan 5 tahun.
Pelaku dikabarkan ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Iya sudah ditangkap, di kawasan Deli Tua,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin kepada Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020).
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut soal penangkapan maupun motif dari pembunuhan tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Kejam, Ayah Bunuh Anak Perempuan saat Tidur karena Kawin Lari
Sebelumnya diberitakan, warga seputaran Jalan Brigjen katamso, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, mendadak geger setelah ditemukannya 2 jasad bocah berumur 10 dan 5 tahun di dalam Parit, di areal sekolah Global Prima, Minggu (21/6/2020) pagi.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, kedua bocah tersebut bernama Iksan Fatilah dan Rafa Anggara
Penemuan kedua mayat tersebut berawal dari pesan WhatsApp yang diterima Fathulzanah yang merupakan ibu kandung kedua jenazah dari suaminya.
Dalam isi pesan WhatsApp tersebut, sang suami mengaku telah membunuh kedua anak tirinya.
Si suami mengakui, membunuh Iksan dan Rafa dengan cara membenturkan kepala kedua anaknya ke dinding samping sekolah Global Prima.
Baca Juga: Tega Betul, Pemain Liga Turki Ini Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Fathulzanah kemudian mendatangi sekolah Global Prima, dan di sana ibu korban menjumpai kedua buah hatinya telah meninggal dunia.