Soroti Kasus Penyerangan John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah

Senin, 22 Juni 2020 | 16:15 WIB
Soroti Kasus Penyerangan John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis turut menyoroti penyerangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata John Kei, terhadap Nus Kei di cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Idham meminta jajarannya untuk tidak memberi ruang kepada kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah dan takut.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Idham menegaskan bahwa penganiayaan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Mantan Kabareskrim Polri itu pun meminta agar proses hukum terhadap kelompok Jhon Kei itu terus dikawal.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ujar Idham.

Baca Juga: Penyerangan Berdarah Green Lake City, John Kei Simpan 28 Tombak

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jhon Kei dan 29 anak buahnya di markasanya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6/2020) malam.

Mereka ditangkap berkaitan dengan kasus penyerangan yang terjadi di cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Irjen Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tengerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dilatarbelakangi oleh masalah hasil penjualan tanah. Hal tersebut diketahui seusai polisi memeriksa para tersangka secar intensif.

"Kemudian motif ini adalah sesama, masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," kata jenderal bintang dua tersebut.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui hp imi setelah kami periksa para pelaku ini," sambungnya.

Baca Juga: Tim Advokasi: Kasus Penyerangan Novel Tak Akan Sampai ke Aktor Intelektual

Insiden penyerangan ini bermula saat kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang berlokasi di perumahan Green Lake City Klaster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin. Saat itu, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang mencari Keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.

Hanya saja, Nus Kei yang tengah dicari oleh kelompok John Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei.

Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akkbat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI