Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 | 16:04 WIB
Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara
JPU kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," imbuhnya.

REKOMENDASI

TERKINI