Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menanggapi permintaan Komisi III DPR agar pihaknya mengevaluasi prosedur penggundulan rambut terhadap narapidana yang masuk ke lapas.
Menurut Yasonna, penggundulan rambut memang merupakan prosedur yang harus dijalankan bagi setiap narapidana. Kendati begitu, ia mengaku siap untuk membahas hal tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi.
"Kalau soal pangkas rambut memang itu protap yang harus dilakukan. Bahwa nanti ada usulan tentang itu, itu nanti kita akan bahas," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya, anggota Komisi III Habiburokhman meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS mengevaluasi soal prosedur pemotongan rambut menjadi gundul bagi narapidana di lapas.
Baca Juga: Bos Narkoba Ngamuk di Penjara, Gebuki Napi Eks Kurirnya di Penjara
Hal itu diminta Habiburokhman bekaitan dengan penggundulan rambut gondrong milik Habib Bahar bin Smith ketika ia kembali dimasukan ke lapas usai sebelumnya bebas melalui program asimilasi.
"Kemudian juga soal pemotongan rambut. Kalau dikatakan pemotongan rambut itu pola standar SOP, kami minta dievaluasi pak. Karena ini mengingatkan kisah pahit di masa lalu," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumhan, Senin (22/6/2020).
"Bung karno masuk ke Sukamiskin dalam tulisannya dikatakan 'saya dihinakan dengan digunduli'. Saya juga ingat pak, zaman orde baru kalau ada kriminal ditangkap, digunduli," sambungnya.
Selain karena historis, Habiburokhman menganggap penggundulan terhadap narapidana tidak memiliki keterkaitan dengan proses identifikasi. Untuk itu, ia meminta prosedur tersebut dievaluasi.
"Saya pikir itu tidak ada relevansinya demgan identifikasi karena banyak cara lain. Cara-cara seperti itu kalau sudah menjadi pola saya minta tolong untuk dievalusi," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Begal Penumpang Bentor, Napi Asimilasi Tumbang Ditembak Polisi