Ia menambahkan, Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi/memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).
“Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi,” katanya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat.
“Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, yang mana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar,” tambah Hengki.
Baca Juga: Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
Selain itu, peran VTS sangat vital dalam pelaksanaan SUNDAREP dan LOMBOKREP, mengingat kapal-kapal akan berkomunikasi dengan VTS, terkait dengan fungsi pelaporan kapal, serta terkait dengan pelayanan INS (Information Navigation Service) dan NAS (Navigational Assistance Service). Semua kapal yang berlayar di kedua selat tersebut direkomendasikan untuk mempergunakan informasi yang disiarkan oleh VTS Merak dan VTS Benoa.
Pada kesempatan yang sama, Hengki menjelaskan bahwa Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.
“Pertama format pada saat kapal melintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, dan yang kedua pada saat kapal memotong/menyeberang di TSS,” tambahnya.
Selain itu, format Sistem Pelaporan Kapal disampaikan berdasarkan kode, Identifikasi pesan (jenis laporan) dan laporan pertama. Kode A disampaikan terkait informasi kapal (nama, tanda panggilan, nomor identifikasi IMO dan bendera kapal), kode P untuk muatan di atas kapal (kargo berbahaya atau tidak), kode Q untuk informasi cacat/kerusakan/kekurangan/keterbatasan, dan Kode X untuk informasi lain-lain yang relevan.
“Jika diperlukan, VTS Operator dapat meminta informasi tambahan kepada kapal antara lain, destination, last port, sarat kapal dan lain-lain, serta memberikan pelayanan lainnya yang termasuk dalam pelayanan INS dan NAS,” tutup Hengki.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota