1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok

Senin, 22 Juni 2020 | 15:01 WIB
1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok
Ilustrasi Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan di Selat Sunda dan Selat Lombok. (Dok : Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hengki Angkasawan, mengatakan, dalam waktu dekat, yaitu 1 Juli 2020, Indonesia akan mengimplementasikan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Saat ini, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan di TSS, dimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan VTS Benoa.

"Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda, maka diatur juga pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) bagi kapal-kapal yang melintas pada TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok," kata Hengki, Jakarta, Senin (22/6/2020).

SUNDAREP dan LOMBOKREP dilakukan, agar menghasilkan manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

Baca Juga: Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar

Hal tersebut  sesuai dengan Konvensi SOLAS Chapter V, yang mengatur tentang fungsi dan peran terkait operasional VTS dan Ship Reporting System (SRS), serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

“Nantinya, kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok diminta untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo berbahaya,” ujar Hengki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI