Suara.com - Pengendara sepeda motor Yustus Corwing Kei (46) tewas setelah diserang oleh sekelompok kawanan preman diduga pimpinan John Kei di Jalan Kresek Raya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketua RT 03, RW 06, Duri Kosambi, Damawi memastikan bahwa baik Yustus maupun para pelaku yang membuat keributan di wilayahnya tersebut bukan merupakan warganya.
"Bukan, (pelaku dan korban) bukan warga sini," kata Damawi saat ditemui Suara.com di kediamannya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020).
Sementara Damawi mengaku terkait kronologi ia tak menyaksikan secara langsung. Pasalnya, ia sedang tak berada di rumah.
Baca Juga: Jadi Dalang, Terkuak Skenario John Kei Suruh Anak Buah Bunuh Kerabat
"Kronologi saya gak tahu karena gak ada di lokasi. Saya cuma dapat laporan dari WA aja," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penyerangan terhadap Yustus terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Minggu (21/6/2020) siang.
Sebelum penyerangan terjadi, para pelaku dari awal mengejar korban dengan menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran itu terhenti di pertigaan Jalan Kresek Raya lantaran situasi macet. Korban yang terjebak, menurut Kobar langsung diserang secara membabi buta.
"Itu sekitar jam dua belasan. Jadi dia uber-uberan sampai di pertigaan jalan sini ABC macet nih. Terus dari belakang mobil nabrak motornya korban. Lagi jatuh terus dibacok sudah sama yang dari dalam mobil. Bahkan sempat dilindas mobil juga," kaa dia.
Melihat para pelaku menggunakan senjata tajam, warga tak ada yang berani mendekat untuk melerai keributan tersebut.
Baca Juga: Satpam Green Lake City Korban Kebrutalan John Kei Belum Bisa Bekerja
"Karena lihat pada pegang sajam samurai. Jadi warga takut," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi meringkus dan menetapkan 30 orang termasuk John Kei sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di Kosambi dan di kawasan Green Lake City, Cipiondoh, Tangerang.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.