Pemotor Dilindas Kelompok John Kei, Begini Kata Ketua RT di TKP Pembunuhan

Senin, 22 Juni 2020 | 14:30 WIB
Pemotor Dilindas Kelompok John Kei, Begini Kata Ketua RT di TKP Pembunuhan
John Kei (mengenakan baju dalam warna merah) dan puluhan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan di Tangerang dan Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi meringkus dan menetapkan 30 orang termasuk John Kei sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di Kosambi dan di kawasan Green Lake City, Cipiondoh, Tangerang.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI