Dalam kasus ini, polisi meringkus dan menetapkan 30 orang termasuk John Kei sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di Kosambi dan di kawasan Green Lake City, Cipiondoh, Tangerang.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.