Pilkada di Tengah Pandemi, Pemilih Harus Pakai Sarung Tangan saat Mencoblos

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 22 Juni 2020 | 14:18 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Pemilih Harus Pakai Sarung Tangan saat Mencoblos
Ilustrasi Pilkada 2020
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memaparkan sejumlah aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Mulai dari memakai masker hingga sarung tangan sekali pakai.

Adapun aturan yang dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tersebut sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Arief menegaskan, petugas TPS diwajibkan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Sementara untuk pemilih diharuskan memakai masker dan sarung tangan sekali pakai saat masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon kepala daerah pilihan. Aturan serupa juga diwajibkan untuk saksi maupun pengawas.

"Tahapan pemungutan dan penghitungan suara anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan faceshield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai," kata Arief saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Sama-Sama Demam, Begini Cara Bedakan Gejala Covid-19 dan DBD

Selain itu, lanjut Arief, penjarakan fisik minimal satu meter menjadi aturan lain yang harus dipatuhi dalam proses pemungutan suara. Tidak lupa pengecekan fisik dan dilarangnya kontak fisik juga ikut dimuat dalam rancangan PKPU.

Nantinya, guna menghindari kontak fisik langsung maupun tidak langsung, petugas maupun pemilih diminta membawa leralatan tulis masing-masing. Sehingga tidak terjadi tukar menukar peralatan milik pribadi.

"Tidak berjabat tangan atau kontak fisik, menyediakan sanitasi yang memadai pada tempat pelaksanaan kegiatan, memfasilitasi tempat cuci tangan dan disinfektan," tandas Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI