Suara.com - Organisasi Islam besar di Indonesia Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tak perlu bersembelih hewan kurban selama pandemi virus corona. Fatwa itu dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tidak perlu ada agenda penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 2020 ini.
Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta umat yang mampu berkurban diminta mengutamakan penanggulangan dampak ekonomi wabah Covid-19.
“Dana hewan kurban dialihkan untuk keperluan membantu pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19," demikian draf edaran Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, dan kurban pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Virus Corona
Bagi yang mampu membantu penanggulangan dampak Covid-19 senilai kurban, sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Bagi yang mampu berkurban sekaligus membantu penanggulangan dampak Covid-19, dapat dilakukan alternatif dengan urutan skala prioritas. Pertama, dana kurban diserahkan kepada Lazismu.
Dana ditasarufkan ke banyak tempat, antara lain baik ke daerah yang tertinggal, terpencil atau untuk program daging kurban dijadikan kornet (kemasan kaleng), maupun dikirim ke luar negeri.
Yang kedua, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
Penyembelihan dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban tapi harus ada pengaturan dan pembatasan yang ketat, baik jumlah panitia yang terlibat maupun jumlah hewan kurbannya.
Baca Juga: Aturan Penjualan Hewan Kurban di Masa Pendemi Virus Corona
Kemudian pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan tidak sekaligus, dan pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi sesuai protokol kesehatan yang berlaku.