KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Senin, 22 Juni 2020 | 12:41 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 40 hari ke depan.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung 2011-2016.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Senin (22/6/2020).

Menurut Ali perpanjang penahanan Nurhadi dan Rezky, lantaran masih perlu melengkapi berkas penyidikan mereka.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi

"Karena, penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.

Saat ini, kedua tersangka masih berada di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1, Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar. Sementara, salah satu pemberi suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Baca Juga: KPK Telisik Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Selama Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI