Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerapkan sejumlah aturan bagi warga binaan narapidana (WBP) dalam menghadapi masa transisi menuju new normal di lapas maupun rutan.
Aturan tersebut mulai dari penggunaan masker yang harus diganti secara berkala, cuci tangan, hingga aturan menjaga jarak atau physical distancing. Selain untuk warga binaan, aturan serupa juga diwajibkan untuk petugas lapas.
Kendati begitu, Yasonna mengaku bahwa beberapa aturan tersebut sulit diterapkan di lapas atau rutan dengan kapasitas berlebih atau over capacity.
"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan. Menerapkan etika batuk bersin dan lain lain," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Bui, KPK Eksekusi Eks Pejabat Bengkalis ke Lapas Pekanbaru
Untuk penyelenggaraan ibadah di lapas maupun rutan juga disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Warga binaan diminta menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan terhadap warga bijaan lanjut usia, warga binaan wanita yang tengah hamil maupun mereka yang memiliki anak yang berusia kurang dari dua tahun. Pemeriksaan Covid-19 juga dilakukan bagi warga binaan yang berstatus OTG, ODP dan PDP.
"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebai OTG, ODP dan PDP dilakukan pemeriksaan PCR ataupun PCM apabila tidak tersedia dapat menggubakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/PCM. Apabila tesnya dinyatakan positif harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit," ujar Yasonna.