Tolak RUU HIP, Tengku Zul: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri

Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB
Tolak RUU HIP, Tengku Zul: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri
Refly Harun dan Tengku Zulkarnain. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain membeberkan alasannya menyatakan keberatan atas RUU HIP yang sedang digodok pemerintah. Tengku Zul menganggap bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan merendahkan derajat Pancasila itu sendiri.

Alasan itu ia ungkapkan ketika menjadi narasumber di kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada Senin (22/6/2020).

Dalam tayangan itu, Ustaz Tengku Zul menyatakan keberatannya soal poin ketuhanan yang berkebudayaan yang dibahas dalam RUU HIP.

"Kalau itu misal dirubah, apa masih mau diterima RUU HIP?" tanya Refly kepada Tengku Zul.

Baca Juga: Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR

Dengan gamblang, Ustaz Tengku Zul menyatakan bahwa RUU HIP hanya akan merenahkan derajat Pancasila sebagai sumber hukum utama dalam kehidupan berbangsa.

"Enggak ada manfaat. Sebenarnya begini, Pancasila itu kan falsafah negara, cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya dan Pancasila itu sumber dari segala tertib hukum kita, masa diturunkan jadi UU, sederajat dengan hukum mencuri dan berzina? Enggak cocok," jelas Tengku Zul.

Ketika disinggung soal kemunculan RUU HIP ini, Tengku Zul kemudian bercerita bahwa pengotak-atikan Pancasila sudah pernah dilakukan sejak zaman presiden pertama Indonesia, Soekarno.

"Udah lama, ini kan pandangan Bung Karno, yang mengungkapkan Pancasila jadi Trisila, Ekasila, bahkan gotong royong. Sudah ada TAP MPRS no 26 untuk meneliti pandangan Bung Karno," kata Tengku Zul.

Sekjend MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat ini mengungkapkan jika selama ini TAP MPRS yang selalu digaungkan untuk mengawasi pandangan Bung Karno hanya soal komunisme saja.

Baca Juga: PAN Blak-blakan Soal RUU HIP: Sedari Awal Sudah Ditolak Banyak Fraksi

"Yang selalu dibuka kan TAP MPRS 25 tentang pelarangan PKI, komunisme, atheisme dan leninisme untuk meneliti, mewaspadai pandangan Bung Karno," kata Tengku Zul.

Ia melanjutkan bahwa tindakan pemerintah yang melenceng dari Pancasila sudah dilakukan oleh Bung Karno namun ditutup-tutupi oleh Soeharto.

"Tapi kan Pak Harto mukul duwur mendem jero, menghormati senior menutup aibnya sehinga itu tidak jalan. Sebenarnya kan Bung Karno telah melenceng dari Pancasila. Kemudian negara ini kan NKRI, tapi pernah dijadikan neagra parlemen, negara syarekat, ini kan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD '45. Sudah diwujudkan itu lewat TAP MPRS nomor 26 tapi tidak dipopulerkan oleh Pak Harto," Tengku Zul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI