Suara.com - Tin Zuraida, istri dari Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/6/2020) hari ini.
Tin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan salah satu tersangka yang berperan sebagai pemberi suap kepada Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Pemeriksaan Tin hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Di mana sebelumnya ia tidak hadir saat dipanggil KPK dengan alasan sakit.
"Iya (Tin Zuraida) panggilan penjadwalan ulang," kata Plt Ali Fikri, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: KPK Telisik Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Selama Buron
Diketahui, sebelum ditangkap, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.