Rekam Jejak John Kei: Mantan Napi Pembunuhan Berencana, Kini Ditangkap Lagi

Senin, 22 Juni 2020 | 10:44 WIB
Rekam Jejak John Kei: Mantan Napi Pembunuhan Berencana, Kini Ditangkap Lagi
John Refra Kei di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

John Kei beserta kelompoknya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang yang dilakukan hampir bersamaan.

Aksi penganiayaan di Kompleks Perumahan Green Lake City tersebut diduga dilatari oleh urusan utang-piutang antara kelompok JK dengan salah satu penghuni cluster Australia, bernama Nus Kei.

Dalam penyerangan tersebut, seorang satpam sempat ditodong senjata api. Serta ada indikasi upaya pembakaran rumah milik Nus Kei.

Baca Juga: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel

Namun, upaya pembakaran itu tak terjadi lantaran salah satu warga melihat kejadian tersebut hingga para pelaku meninggalkan lokasi.

Berselang 30 menit seusai peristiwa yang terjadi di Green Lake, sekelompok orang tidak dikenal diduga berjumlah empat orang juga dilaporkan melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam terhadap pengendara motor di Jalan Kresek Raya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Akibatnya, pemotor tersebut mengalami luka bacok hingga terkapar di pinggir jalan.

Pemotor tersebut dinyatakan meninggal usai dilarikan ke rumah sakit.

Aksi penyerangan itu diduga dilakukan oleh kelompok John Kei dan anak buahnya.

Jonh Kei dan 24 anak buahnya dibekuk pada Minggu Malam.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Markas John Kei di Bekasi

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler dan satu unit dekorder hikvision.

Saat ini, anggota gabungan Kepolisian membawa para pemuda itu ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan status hukum lebih lanjut.

Siapa John Kei?

John Kei cukup dikenal di kalangan aparat kepolisian dan masyarakat atas aksi kriminalnya.

Lelaki itu bahkan diberi gelar "Godfather Jakarta" atas kemampuannya berbisnis bak mafia.

Pada tahun 2012 lalu, seorang pengusaha peleburan besi baja, Tan Harry Tantono alias Ayung ditemukan tewas di dalam kamar nomor 2701, Swiss-Bel hotel.

John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus pembunuhan pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI) itu.

John Kei dan Ayung sebenarnya telah saling mengenal satu sama lain lantaran pernah sama-sama mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Sejak saat itu, mereka menjadi dekat dan saling membantu saat ada masalah.

Kemudian, John Kei disebut dalam kasus pembunuhan Ayung lantaran dirinya sempat berada di dalam kamar tempat jenazah Ayung ditemukan.

Dari hasil reka adegan Polda Metro Jaya, John Kei hanya duduk mengamati ketika nyawa Ayung dihabisi oleh anak buahnya.

Beberapa pihak menduga jika kasus pembunuhan yang melibatkan dua kawan lama ini dilatarbelakangi oleh perseteruan Ayung dengan Ho Giok Kie berkaitan dengan bisnisnya di PT SSI.

Lantaran terbukti dalam pembunuhan Ayung, John Kei dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia dituntut jaksa dengan pidana 14 tahun, namun hakim memberinya vonis penjara 12 tahun.

Pada Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman yang lebih berat pada John Kei. Hukuman yang semula berupa penjara 12 tahun diubah menjadi 16 tahun.

Pada tahun 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Saat pemindahan ke Nusakambangan, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok, seperti napi lain.

Belum sampai 16 tahun hukumannya dijalani, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

Pembebasan bersyarat John Kei tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.

Hasilnya, sehari setelah Natal John Kei menghirup udara bebas.

Namun, belum sampai setahun John Kei menikmati kebebasannya, Ia kembali berurusan dengan kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI