Beberapa pihak menduga jika kasus pembunuhan yang melibatkan dua kawan lama ini dilatarbelakangi oleh perseteruan Ayung dengan Ho Giok Kie berkaitan dengan bisnisnya di PT SSI.
Lantaran terbukti dalam pembunuhan Ayung, John Kei dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia dituntut jaksa dengan pidana 14 tahun, namun hakim memberinya vonis penjara 12 tahun.
Pada Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman yang lebih berat pada John Kei. Hukuman yang semula berupa penjara 12 tahun diubah menjadi 16 tahun.
Baca Juga: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita Tombak, Anak Panah hingga Ketapel
Pada tahun 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Saat pemindahan ke Nusakambangan, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok, seperti napi lain.
Belum sampai 16 tahun hukumannya dijalani, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Pembebasan bersyarat John Kei tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Markas John Kei di Bekasi
Hasilnya, sehari setelah Natal John Kei menghirup udara bebas.