Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Senin, 22 Juni 2020 | 09:57 WIB
Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Ketua KPK Firli Bahuri tak pakai masker. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena tidak pakai masker. Firli diduga langgar etik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat aduan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga melanggar etik tidak mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19, dengan menemui warga, khususnya anak-anak tanpa menggunakan masker saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020) lalu.

"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol COVID-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Ketua KPK Diadukan Masyarakat Anti Korupsi Gara-gara Tak Pakai Masker

Menurut Boyamin, sebelum melakukan pertemuan atau menyapa, Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak yang akan ditemui telah memakai masker.

Dia mengatakan Firli seharusnya memahami bahwa anak-anak masih rentan dalam penularan COVID-19, karena mereka belum memiliki imunitas yang kuat. Di samping itu, katanya, Firli juga telah berumur lebih dari 50 tahun, sehingga kekebalan tubuhnya juga mulai menurun.

"Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan COVID-19," ucap Boyamin.

MAKI menilai tindakan Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker, serta tidak memastikan anak-anak memakai masker sebagai bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," kata Boyamin.

Baca Juga: KPK Telisik Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Selama Buron

Atas dasar tersebut, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan menjatuhkan sanksi apabila aduan tersebut terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI