Suara.com - Pada hari pertama dibukanya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarata, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan. 29 orang didapati melanggar aturan dan diberikan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pelanggaran dilakukan di sejumlah lokasi CFD Sudirman-Thamrin, khususnya kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker.
"Ya enggak pakai masker ya kan tetap kita tangkap. Ya di Bunderan HI," ujar Bernard saat dihubungi, Minggu (21/6/2020).
Bernard menyebutkan pelanggaran saat CFD paling banyak di Jalan Imam Bonjol dekat kantor KPU yang berjumlah 13 orang. Mereka diminta untuk menyapu jalan.
Baca Juga: Berkerumun hingga 2 Reaktif Corona saat CFD, Jakarta Sudah Kembali Normal?
Lalu temuan pelanggaran ada juga di depan Hotel Kempinski. Tujuh orang dikenakan sanksi sosial dan dua lainnya membayar denda Rp 250.000.
Setelah itu dua orang lainnya melanggar di depan Hotel Mandarin dan dua sisanya lima orang lagi di depan Pos Polisi Bundaran HI. Semuanya diminta menyapu jalan.
"Enggak pakai masker itu kita sanksi. Cuma ada yang bayar denda tadi, semuanya yang maunya nyapu, ya kita suruh nyapu," jelasnya.
Para pelanggar yang dikenakan sanksi sosial diminta menyapu fasilitas umum seperti halte, jalanan, taman dan lainnya. Mereka menyapu menggunakan sapu yang disediakan oleh pihak Satpol PP sambil memakai rompi pelanggar PSBB berwarna oranye.
"Kita pakaikan rompi dan sapu dari kita," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona di Lift, Apakah Naik Tangga Lebih Baik?
Tak hanya itu, para pelanggar itu lantas diminta untuk pulang dan tak bisa melanjutkan aktifitas saat CFD. Menurutnya tak ada alasan lagi tak menggunakan masker karena sudah dibagikan secara gratis.
"Kalau masker itu kan Gubernur sudah bagi-bagi 20 juta masker ke masyarakat Jakarta. Jadi enggak ada lagi alasan enggak pake masker," pungkasnya.