Suara.com - Perlarian E (49) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat akhirnya terhenti setelah yang bersangkutan diringkus Tim Gagak Hitam polres tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Abdul Kadir Jailani kepada Covesia (jaringan Suara.com) pada Sabtu (20/6/2020) malam.
"Pelaku ditangkap Tim Gagak Hitam bersama Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, pada Jumat (19/6/2020) kemarin sekitar 01.20 WIB, di Kota Batam di kediamannya," kata Abdul.
Menurut dia, E ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/46/III/2020/Polres tanggal 14 Maret 2020.
Baca Juga: Doyan Rekam Adegan Cabul dengan Anak, Medlin Buronan FBI Ngaku buat Koleksi
Abdul menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, di mana diketahui pelaku ini baru pulang ke rumahnya.
"Selanjutnya kami mendatangi kediamannya dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan itu dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku sebab dilakukan penangkapan itu, dan keluarga pelaku mengerti," ungkapnya.
Sementara waktu, pelaku ditahan di Polsek Sagulung. Lalu barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu, satu helai baju kaos, satu helai celana pendek, satu helai celana dalam dan satu helai BH. Kemudian bukti surat hasil visum etrevertum.