Suara.com - Seorang pria Singapura yang sedang bersepeda dituduh meninju dan menendang petugas Badan Lingkungan Nasional (NEA) setelah diperingatkan karena membuang sampah sembarangan.
Menyadur The Straits Times pada Sabtu (20/6/2020), pesepeda yang dituduh memukul petugas tersebut akan didakwa di pengadilan akibat perbuatannya.
Menurut laporan, pria tersebut juga melempar sepeda ke arah petugas dan mengenai seseorang yang berada di tempat kejadian.
Polisi mengatakan pada hari Jumat (19/6), bahwa mereka diberitahu tentang insiden di Tampines Central pada 6 Juni. Insiden tersebut melibatkan seorang pesepeda yang diduga membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Setelah dihentikan oleh dua petugas NEA karena membuang sampah sembarangan, ia menolak memberikan keterangannya ketika ditanya, menjadi agresif dan secara verbal melecehkan para petugas.
Pria berusia 53 tahun itu kemudian mulai menyerang salah satu petugas, sebelum melempar sepeda ke arah mereka berdua.
Pesepeda tersebut akan didakwa karena menyebabkan luka dan menghalangi seorang pelayan publik melaksanakan tugasnya. Jika terbukti bersalah atas dakwaan ini, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, didenda atau dicambuk, atau keduanya.
Ia juga akan didakwa melakukan tindakan gegabah yang membahayakan jiwa atau keselamatan pribadi orang lain. Pesepeda tersebut juga terancam dihukum penjara hingga enam bulan, didenda hingga 2.500 dolar (sekitar Rp 35,6 juta), atau keduanya.
Polisi mengatakan dia juga sedang diselidiki karena menggunakan bahasa kasar terhadap seorang pelayan publik, yang juga dapat dikenai hukuman.
Baca Juga: Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona
"Polisi tidak memiliki toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap pelayan publik yang menjalankan tugas mereka dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang terang-terangan mengabaikan hukum," kata petugas polisi dikutip dari The Straits Times.