Suara.com - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan protokol kesehatan sejumlah kendaraan umum di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Sabtu (20/6/2020). Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masa PSBB Transisi Fase pertama.
Ariza meminta agar penumpang dan operator kendaraan umum berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah hingga penggunaan masker bagi para penumpang.
“Apalagi, angkutan umum yang ada di sini juga ada dari daerah lain, seperti Balaraja, Tangerang. Berarti ini kan dari daerah lain. Sehingga, kita minta untuk benar-benar serius menerapkan protokol kesehatan,”nya.
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat sejumlah protokol kesehatan di kendaraan umum. Yaitu, diisi dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang, hingga pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria: Pengunjung Ragunan Dibatasi Agar Binatang Tak Stres
Adapun sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan di kendaraan umum, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, adalah denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu hingga tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Memang ini cukup berat ya bagi usaha kecil. Tapi, mudah-mudahan kita bisa segera melalui ini dengan cepat supaya kita bisa terhindar dari virus," tuturnya.
Dia berharap dengan kerjasama seluruh warga, seluruh pengelola mal, pasar, operator angkutan umum, pengelola terminal, Jakarta yang tadinya sebagai pusat dari pandemi Covid-19 segera terbebas.