Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak

Sabtu, 20 Juni 2020 | 16:15 WIB
Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) merekam saat menyetubuhi pekerja seks komersial di bawah umur.

Dari hasil penyidikan sementara, Medlin sengaja merekam video esek-esek itu untuk kepentingan pribadi.

"Jadi menurutnya (video hasil rekaman) untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Dia mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan jejak digital jika rekaman Medlin saat menyetubuhi PSK belia itu disebarkan ke situs-situs pornografi. 

Baca Juga: Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter

"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya.

"Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.

Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.

Baca Juga: Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

REKOMENDASI

TERKINI