Suara.com - Kacaunya bantuan yang diterima warga selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau membuat anggota legislatif setempat melakukan evaluasi. Proses evaluasi tersebut dilakukan dengan memanggil seluruh camat dan lurah untuk dimintai keterangan terkait bantuan yang diterima masyarakat selama pandemi.
Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada Senin (22/6/2020) dalam dua tahap, yakni pukul 10.00 WIB dijadwalkan untuk Camat Rumbai, Sail, Sukajadi, Rumbai Pesisir, Payung Sekaki, dan Bukit Raya. Kemudian pukul 13.30 WIB rapat dilanjutkan dengan Camat dari Pekanbaru Kota, Marpoyan Damai, Limapuluh, Tenayan Raya, Tampan dan Senapelan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti mengatakan, undangan tersebut merupakan langkah evaluasi terkait distribusi bantuan baik dari APBN Pusat, APBD Provinsi hingga APBD.
"Pelaksanaan PSBB memang sudah selesai, tapi DPRD berhak melaksanakan pengawasan terhadap realisasi program pemerintah. Kemarin kami sudah mengundang forum RT/RW, mereka menyampaikan beberapa hal, sampai mereka bawa contoh sembako bantuan Pemko kesini," kata Ida seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga: Pastikan Bansos Tersalurkan, Mensos Sambangi Tiga Wilayah Sekaligus
Berdasarkan penjelasan forum RT dan RW, sedari awal Pemkot Pekanbaru dinilai Ida telah salah langkah, karena tidak siap dengan data penerima bantuan, sehingga semua kegiatan selanjutnya kacau dan yang menjadi korban adalah masyarakat.
Bahkan, berdasarkan pengakuan RT dan RW, mereka melakukan pendataan di lapangan tanpa alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka melakukan pendataan saat Gubernur Riau Syamsuar mengucurkan Bankeu Rp 8,3 Milyar beserta petunjuk teknis (Juknis).
"Jadi, dari Juknis yang diturunkan Pak Gub, anggaran Rp 100 juta bisa per kelurahan itu salah satunya untuk APD, tapi saat mendata mereka tak pakai APD, padahal RT dan RW ini manusia biasa, tidak kebal mereka dari virus," tuturnya.
Kemudian, dari laporan RT dan RW juga, mereka baru mendapatkan APD setelah pendataan selesai, makanya mereka menolak setiap anggaran yang dicairkan dari Bankeu Rp 100 juta per-kelurahan tersebut.
"Jadi kesannya untuk sekedar SPJ saja, uang (Rp 8,3 Milyar) itu ditransfer berbarengan Juknis, kenapa tidak saat itu juga didistribusikan? Tidak hanya APD, honor RT dan RW juga didistribusikan sekarang, ada juga yang belum dapat. Kalau saat ini didistribusikan, ya tidak sesuai pemanfaatannya kan. Artinya, pemerintah sudah menyalahi Juknis," tegasnya.
Baca Juga: Satgas Khusus Polri Temukan 8 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
Nantinya, setelah semua Lurah dan Camat berkumpul, DPRD akan meminta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap Kelurahan, dan akan melanjutkan pemanggilan pada Inspektorat, BPKP dan BPK.