Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR

Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:11 WIB
Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR
Gus Miftah [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal dengan sapaan Gus Miftah ikut menanggapi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang sedang ramai diperbicangkan.

Pengasuh Pondok pesantren Ora Aji ini mengaku kecewa dengan oknum anggota DPR yang mencetuskan RUU HIP. Ia merasa tidak sepantasnya Pancasila diotak-atik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah Gus Miftah ke Instagram pada Kamis (18/6/2020).

"Assalamualaikum Wr Wb. Untukmu anggota DPR yang ada di parlemen, kami sebagai rakyat kecewa dengan oknum-oknum anggota DPR yang mencoba mengotak-atik Pancasila dengan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila)," kata Gus Miftah setelah memakai alat gym.

Baca Juga: PAN Blak-blakan Soal RUU HIP: Sedari Awal Sudah Ditolak Banyak Fraksi

Video tersebut diiringi dengan lagu "Wakil Rakyat" yang dinyanyikan Iwan Fals.

Menurut Gus Miftah, rakyat menunjukkan rasa kekecewaan tersebut dengan cara diam.

"Selama ini kami diam, kenapa? Karena diam adalah bahasa terbaik di saat kami kecewa dengan keadaan," ujarnya.

Gus Miftah menambahkan, "Di saat rakyat dituntut untuk memahami menghayati dan mengamalkan Pancasila. Anda yang berada di sana justru mengotak-atik Pancasila."

Pada bagian akhir video, Gus Miftah memberikan sindiran dengan menyebutkan definisi orang bijak dengan orang bodoh.

Baca Juga: Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat

"Ingat saudaraku yang ada di Parlemen, orang bijak akan menerima kebenaran meskipun dia salah. Tapi orang bodoh hanya akan mendebat dan mencari pembenaran atas kesalahan yang dilakukannya," ucap Gus Miftah.

"Pertanyaan saya, Anda yang mana? Bijak atau bodoh? Rungokno kupingmu (dengarkan telinga kalian)" pungkasnya.

Gus Miftah menaggapi RUU HIP (Instagram)
Gus Miftah menaggapi RUU HIP (Instagram)

RUU HIP Dipermasalahkan

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa (12/5/2020).

Dikutip dari situs resmi DPR, persetujuan tersebut diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan. Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

"Kini saya menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan pada Rapat Paripurna tersebut.

Para Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun secara virtual menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Sembilan fraksi yang setuju itu termasuk dari Gerindra.

Haluan Idelogi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia.

RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Kekinian, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

DPR RI sebagai pengusul diminta untuk menerima masukan terlebih dahulu dari masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/6/2020).

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.

Saat ditemui di kantornya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI. Surpres merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP di DPR.

"Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI